Penyaluran BLT-DD Tahap 2, Camat Sumberjaya Sosialisasikan New Normal

Penyaluran BLT-DD Tahap 2, Camat Sumberjaya Sosialisasikan New Normal

Medialampung.co.id - Secara tertib dengan menerapkan protol kesehatan warga Pekon Simpangsari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) antre pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Periode Mei atau tahap ke 2.

Pembagian yang dilaksanakan di balai pekon Jumat (5/6), dipimpin langsung Peratin Harun Sohar, yang juga dihadiri Camat Sumberjaya Agus Supriatna, S.P., dan petugas babinsa, babinkamtibmas.   

BLT-DD Tahap Dua yang disalurkan itu memanfaatkan 15 persen ADD tahap kedua, dengan jumlah Rp99.600.000, untuk 166 penerima manfaat atau warga terdampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang masuk kategori atau kriteria yang ditetapkan sesuai dengan acuan yang ada. 

Dalam sambutannya Camat Agus Supriatna memberikan gambaran kepada warga terkait penerapan New Normal, agar warga dapat mengikuti arahan dan protap yang ditentukan pemerintah sebagai langkah memutus rantai penularan covid-19 tersebut. 

Ditegaskannya pengertian New Normal adalah Kebiasaan dan perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat. Dengan cara yang dilakukan rutin cuci tangan pakai sabun, pakai masker saat keluar rumah, jaga jarak aman dan menghindarkan kerumunan.

"Kebiasaan baru ini harus jadi kesadaran kolektif agar dapat berjalan dengan baik," ungkapnya. 

Sementara Peratin Harun Sohar menekankan agar Uang BLT-DD yang sudah disalurkan pemerintah Pekon Simpangsari dimanfaatkan sebagaimana mestinya dengan dibelikan kebutuhan rumah tangga seperti sembako.

"Kita harus bijak memanfaatkan uang bantuan ini, karena itu disalurkan pemerintah tentunya membantu meringankan beban yang terjadi dampak covid-19, tegasnya.

Dan ditekankannya setelah disalurkannya bantuan itu ke warga, tidak ada istilah pemotongan.

"Jika setelah uang ini ada di warga adanya upaya pemotongan oleh oknum aparat pekon maupun pemangku harap segera laporkan ke pihak yang berwajib," tandasnya. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: