Soal Pencemaran Laut Lampung, Polda Masih Terus Lakukan Penyelidikan

Soal Pencemaran Laut Lampung, Polda Masih Terus Lakukan Penyelidikan

Medialampung.co.id - Terkait dengan limbah hitam menyerupai aspal yang mencemari sebagian perairan laut Lampung saat ini masih dalam penyelidikan Polda Lampung.

Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah belum mendapatkan laporan terkait gangguan di hutan lindung berupa mangrove akibat limbah tersebut.

"Sampai kemarin kami belum mendapatkan laporan gangguan di hutan mangrove akibat limbah tersebut," ungkapnya saat dimintai keterangan, Kamis (23/9).

Ia juga menjelaskan terkait dengan hutan mangrove di Lampung kewenangan nya terbagi dua yaitu dari kehutan yakni kawasan mangrove yang status nya hutan negara. Kemudian di beberapa pinggir pantai hutan mangrove yang menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Ia mengatakan, kekhawatiran saat ini justru limbah tersebut tidak ditemukan karena tenggelam dan mengganggu perakaran pohon mengakibatkan kematian hutan mangrove.

"Jadi yang kita khawatirkan saat ini tampak di permukaan tidak ada, tiba-tiba pohon itu mati karena limbah tersebut tenggelam dan mengganggu perakaran," jelasnya.

Lanjutnya untuk luas hutan Mangrove Dunia ada 16.530. 000 Ha, sementara di Indonesia memiliki 21 persennya yakni seluas 3.490.000 Ha dan di Provinsi Lampung ada 12.183.65 Ha.

"Yang itu kalau di Lampung tersebar di 8 kabupaten/kota diantaranya Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Timur Lampung Selatan, Bandarlampung, Pesawaran, Tanggamus dan Pesisir Barat," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: