Setahun Dalam Pelarian, Tersangka Pembacokan Diringkus Polisi

Setahun Dalam Pelarian, Tersangka Pembacokan Diringkus Polisi

Medialampung.co.id - Pelarian AS (42), pelaku penganiayaan terhenti, ketika petugas Polsek Sungkai Selatan, berhasil meringkusnya, Kamis (26/11).

Warga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampura ini, menjadi DPO selama satu tahun terakhir.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu 12 Mei 2019 silam sekira pukul 17.30 WIB di Jalan umum Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat.

“Tersangka diringkus saat berada di rumah isteri mudanya di Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat,” ujar Kompol Arjon, Jumat (26/11).

Lanjut Arjon, Kronologis kejadian, pada saat korban Nizardi (34) warga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat, sedang ngobrol bersama dengan temannya tiba-tiba tersangka datang dan langsung membacok korban dari arah belakang menggunakan sebilah golok.

Saat itu, lanjutnya,  mengenai punggung korban hingga mengalami luka sayatan benda tajam, kemudian korban lari namun tersangka tetap mengejarnya.

Setibanya di depan rumah Candra (saksi) korban terjatuh lalu tersangka kembali membacok korban dan mengenai tangan bagian sebelah kiri, dan kaki bagian bawah sebelah kiri.

Melihat kejadian tersebut, Pirwan selaku (saksi) merangkul tersangka dari belakang dengan maksud melerai, sambil saksi menyuruh korban untuk pergi dari lokasi dan setelahnya tersangka langsung kabur.

Pelarian tersangka, ke daerah Kabupaten ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, selama kurang lebih satu tahun.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi bahwa  AS sedang berada Dusun Talang Saputra Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat.

“Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Kami langsung bergerak menuju sasaran dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungkai Selatan guna menjalani Proses hukum,” ujarnya.

Terhadap tersangka, lanjut Kompol Arjon, dapat di jerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban terluka.

"Tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek,” tegas Kompol Arjon.(ozy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: