Sepasang Suami Istri Diciduk Polisi saat Mengemas Paket Narkoba

Sepasang Suami Istri Diciduk Polisi saat Mengemas Paket Narkoba

Medialampung.co.id - Pasangan suami istri AL (25) dan LM (27) harus meringkuk di sel Mapolres Pringsewu sejak Senin (7/12) kemarin. 

Warga kecamatan Pringsewu itu ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu karena diduga sebagai bandar narkoba. Bahkan saat di cokok Polisi, pasutri ini sedang menimbang dan mengemas paket narkotika jenis sabu dan ekstasi di ruang tengah rumahnya pukul 20.00 WIB.

Dari mereka juga ikut di amankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram sabu, 4 butir pil ekstasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP.

Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik., mengatakan, pihaknya awalnya mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkotika di pekon Margakaya yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri AL dan LM.

"Mereka kita amankan Senin kemarin," ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, pasangan suami istri ini tak bisa berkelit karena tertangkap tangan sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang tengah rumahnya.

Tak berhenti sampai disini Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua warga Sidoharjo A (34) dan BL (37). Kedua orang tersebut diduga merupakan pengguna sabu yang membeli barang memabukkan itu dari bandar AL.

Pada Polisi A dan BL mengaku sudah lebih dari 5 kali membeli sabu dari A. Yakni dengan harga per paket Rp 200 ribu.

“A dan BL mengaku membeli sabu dengan patungan. Selanjutnya sabu tersebut oleh kedua pelaku dipakai di rumah A. Keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan dilakukan penahanan di mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: