Pemprov Terbitkan SE Objek Wisata dan Tempat Hiburan Ditutup 13-16 Mei

Pemprov Terbitkan SE Objek Wisata dan Tempat Hiburan Ditutup 13-16 Mei

Medialampung.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.045.2/1806/V.20/2021 berisi tentang imbauan penutupan tempat wisata atau hiburan yang dimulai 13 sampai 16 Mei 2021.

Surat edaran diterbitkan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.10/2021 dan instruksi Gubernur Lampung nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Ir. Hi. Arinal Djunaidi.

Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Edarwan mengatakan hal tersebut dilakukan melihat kekhawatiran terjadi ledakan kasus konfirmasi Covid-19.

"Covid-19 ini sifatnya dinamis, seminggu yang lalu kita belum keluarkan surat edaran namun setelah melihat gejala ini dan mengkhawatirkan terjadi ledakan kasus. Maka Gubernur mengimbau kepada kepala daerah untuk menutup objek wisata dan hiburan," ungkapnya, Senin (10/5).

Setelah SE tersebut terbit para Bupati dan Walikota diminta untuk melakukan pengaturan pada tempat wisata atau hiburan dengan mengkoordinasikan pengusaha atau pengelola tempat wisata untuk menutup atau tidak melakukan kegiatan pada tanggal yang sudah ditentukan.

"Ini kan nanti diterjemahkan oleh para kepala daerah dan hampir semua kepala daerah sudah mengeluarkan surat edaran. Jadi mengimbau kepada Bupati dan Walikota untuk mengatur dan bekerjasama dengan pemilik wisata mulai 13 sampai 16 ditutup karena dikhawatirkan nanti ada klaster baru," terangnya.

Ia juga mengatakan setelah tanggal 16 Mei tempat wisata atau hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi terhindar dari paparan Covid-19 dan terciptanya klaster baru.

"Untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata atau hiburan tersebut maka masing-masing pengelola membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 tersendiri," ucapnya.

Selanjutnya, tim satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada tempat wisata atau hiburan di wilayahnya masing-masing.

"Satgas dapat melakukan pengawasan dan penegakan dengan berpedoman kepada peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: