Parosil Beberkan Penyebab Satu Peserta Seleksi CPNSD Lambar Gagal Dilantik

Parosil Beberkan Penyebab Satu Peserta Seleksi CPNSD Lambar Gagal Dilantik

--

Medialampung.co.id  - Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus membeberkan penyebab terkait dengan pembatalan status Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Lambar angkatan 2021 atas nama Yamin Ahmad, S.KH., dengan formasi yang dilamar yaitu Pengawas Penyakit dan Pengendali Penyakit Hewan.

Menurutnya, Pemkab Lambar telah menyampaikan usul penetapan NIP CPNS formasi 2021 dengan No.810/136/IV.04/2022 pada tanggal 3 Februari 2022. 

Informasi yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara selaku tim Verifikasi terdapat satu orang CPNS yang dinyatakan berkas tidak lengkap dan untuk diperbaiki atas nama Yamin Ahmad.

"Selanjutnya BKPSDM menghubungi yang bersangkutan untuk melengkapi berkas yang dinyatakan tidak lengkap, namun dokumen yang diminta tidak dapat dipenuhi dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki sertifikat profesi sebagai Dokter Hewan," ungkap Parosil pada sidang Paripurna penyampaian Jawaban Pemerintah, atas pemandangan umum Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan APBD Lambar tahun 2021, di ruang sidang Marghasan DPRD Lambar, Rabu (22/6).

Menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, Pemkab Lambar melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional ASN melalui surat Bupati No.800/257/IV.04/2022 tanggal 21 maret 2022 perihal konfirmasi terkait Status berkas usul NIP CPNS tahun 2021 an Yamin Ahmad dan ditembuskan kepada Kemenpan RB RI.

"Surat tersebut telah ditindaklanjuti melalui surat kepala BKN No.687/B-BP.02.01/SD/KR.V/2022 tanggal 13 Mei 2022 perihal Pengembalian berkas usul Penetapan NIP CPNS yang tidak memenuhi syarat (TMS) atas nama Yamin Ahmad dengan alasan yang bersangkutan terdapat ketidaksesuaian antara formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki, karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukan sertifikat profesi sebagai Dokter Hewan," bebernya.

Ia melanjutkan, kewenangan persetujuan teknis penetapan NIP CPNS berada pada Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diberitakan, adanya  peserta seleksi CPNSD Lambar yang  lolos tahapan seleksi namun tidak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tidak dilantik tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS Bersatu DPRD Lambar Nopiyadi, SIP., dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan APBD Lambar tahun 2021 di ruang sidang Marghasan DPRD Lambar Selasa (21/6).

Menurutnya, PKS Bersatu menyoroti tentang pembatalan status CPNS  seorang yang menjadi peserta CPNS yang lulus proses CPNS yang menurutnya yang bersangkutan enggan untuk namanya disampaikan ke publik.

 

"Pada intinya, ia telah mengikuti seleksi CPNS 2021 sudah lulus seleksi administrasi, sudah lulus seleksi SKD, sudah lulus seleksi SKB, namun dia tidak juga kunjung mendapatkan NIP, dengan begitu mudahnya CPNS tersebut dibatalkan dan tidak ikut dilantik ketika terjadi proses pelantikan bersama beberapa waktu lalu," ujar Nopiyadi. (nop/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: