Parosil Larang Sekolah di Lampung Barat Tahan Ijazah Siswa

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus tegaskan sekolah tak boleh tahan ijazah atau membebani wali murid dengan biaya tambahan-Foto Dok-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus, menegaskan bahwa seluruh sekolah tingkat SMA dan SMK sederajat di wilayahnya wajib mematuhi instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah larangan menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya.
Parosil menyampaikan instruksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap program Gubernur dalam memastikan masa depan pendidikan siswa tetap terjamin.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi sekolah untuk menunda penyerahan ijazah karena hal ini dapat menghambat kelanjutan studi maupun peluang kerja bagi para lulusan.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Terus Bantu Warga Terdampak Banjir
"Saya meminta kepada seluruh sekolah SMA dan SMK di Lampung Barat agar tidak menahan ijazah siswa-siswi yang telah lulus," tegas Parosil pada Senin, 24 Februari 2025.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar sekolah tidak melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta tidak mewajibkan siswa mengikuti study tour yang berpotensi membebani orang tua.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko siswa putus sekolah akibat faktor ekonomi.
"Jika beban wali murid bisa dikurangi, maka peluang anak-anak untuk terus bersekolah akan semakin besar," tambahnya.
BACA JUGA:Disdikbud Lampung Gelar Pembinaan Kepala Sekolah se-Lampung Utara
Parosil juga menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus diawasi dengan ketat agar tidak terjadi pelanggaran di tingkat sekolah.
Pihaknya meminta seluruh elemen terkait untuk mengawal implementasi aturan tersebut demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan inklusif bagi semua siswa.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal telah mengeluarkan instruksi yang menegaskan larangan terhadap praktik penahanan ijazah, pemotongan dana PIP, dan kewajiban mengikuti study tour yang dianggap memberatkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar kebijakan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: