Satgas Covid-19 Bandarlampung Berikan Surat Teguran Untuk Pedagang Bandel

Satgas Covid-19 Bandarlampung Berikan Surat Teguran Untuk Pedagang Bandel

Medialampung.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung kembali memberikan surat teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan cafe yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB. 

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan pada Selasa 23 Februari 2021 malam, tim patroli satgas kembali laksanakan patroli pengawasan kegiatan aktivitas usaha di malam hari.

"Dari operasi yustisi yang dilakukan tim satgas dapati 6 PKL dan cafe yang masih buka atau beroperasi di atas pukul 22.00 WIB," ujarnya Rabu 24 Februari 2021. 

Dijelaskan untuk PKL dan cafe yang tetap bukan hingga batas waktu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Bandarlampung, tentang pembatasan kegiatan usaha pada malam hari.

Antara lain, angkringan warung bujang dan warung tekwan legok di Jalan Pagar Alam, Angkringan mbah Warno di Jalan Teuku Umar. 

"Matsue Coffee di Jalan Antasari, Ha Milk Street Cafe di Jalan Warsito, dan Room Karaoke di Terminal Sukaraja," jelasnya. 

Sehingga tim patroli secara tegas memberikan surat teguran, bahkan terdapat beberapa PKL telah menerima surat teguran sebanyak dua kali. 

"Pedagang kaki lima atau PKL berupa warung kopi yang berada di Jalan ZA. Pagaralam itu sudah mendapatkan dua kali surat teguran, telah diberikan pemahaman juga bahwa apabila lebih dari ini akan ditindak secara tegas seperti pembubaran," katanya. 

Satgas Covid-19 kota Bandarlampung kembali mengimbau, bahwa kegiatan usaha yang berada di pinggir jalan diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB atau lebih, selama tidak itu tidak makan di tempat.

"Pada prinsipnya Satgas tidak melarang kegiatan usaha, selama tidak makan ditempat artinya dibungkus boleh. Agar tidak terjadi kegiatan berkumpul guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19," ujar dia.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: