Pembayaran Gaji ke-13 Tunggu Regulasi dari Pusat

Pembayaran Gaji ke-13 Tunggu Regulasi dari Pusat

Medialampung.co.id – Pembayaran gaji ke-13 tahun ini untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lambar belum jelas.

Pasalnya, hingga hari ini pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) masih menunggu regulasi dan peraturan dari pemerintah pusat.

“Kalau anggaran untuk gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah disiapkan sekitar Rp18 miliar lebih,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, Selasa (2/6)

Untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut, kata Daman,  pihaknya masih menunggu regulasi dan peraturan dari Pemerintah Pusat.

“Sejauh ini kami masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pembayaran gaji ke-13. Kalau untuk THR atau gaji ke-14 sudah kita realisasikan sebelum hari raya lebaran beberapa waktu lalu,” akunya

Pada prinsipnya, lanjut Daman, pemerintah daerah siap melaksanakan aturan dari pemerintah pusat.

“Kalau regulasi dari pemerintah pusat telah diterima dan diperintahkan untuk dibayarkan maka kita siap untuk membayarnya, karena memang anggarannya sudah disiapkan oleh pemerintah daerah,” tandasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: