Pembangunan SDN 28 Krui Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung

Pembangunan SDN 28 Krui Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung

Medialampung.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021, membangun satu unit gedung dengan jumlah tiga Ruang Kelas Belajar (RKB) dan satu unit gedung perpustakan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 28 Krui, Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat, yang hingga kini masih dalam tahap pengerjaan. Tapi, berkembang isu bahwa lokasi pembangunan gedung SDN 28 Krui itu masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras), Sunandarsyah, M.M., mendampingi Plt. Kadisdik Pesbar, Sudibyo, S.E., membenarkan ada pembangunan gedung di SDN 28 Krui di Pekon Pagar Bukit itu. Bahkan, kini masih dikerjakan. Pihaknya juga telah mendapat informasi terkait bangunan SDN 28 Krui yang ramai diperbincangkan karena diduga masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Mengenai status lokasi lahan di bangunan SDN 28 Krui itu untuk saat ini kita belum bisa memberikan keterangan, karena itu baru akan disampaikan dan dikoordinasikan dengan Plt.Kadisdikbud Pesbar,” katanya, Minggu (19/9).

Ditambahkannya, dalam waktu dekat akan dibahas bersama, terlebih sebelumnya SD yang kini masih dalam pembangunan itu sudah lama menjadi SD Negeri. Sehingga, terkait dengan bangunan baru satu unit gedung dengan tiga RKB dan satu unit gedung perpustakan yang masih dalam pengerjaan itu belum diketahui pasti apakah masih masuk kawasan hutan lindung atau tidak. Setelah ada pembahasan bersama, baru bisa diketahui pasti status lokasi SDN 28 Krui itu.

“Yang jelas Disdikbud Pesbar membangun gedung di SDN 28 Krui itu untuk kebutuhan sekolah. Untuk pembangunan satu unit gedung dengan tiga RKB itu anggaran yang disiapkan sebesar Rp670 juta lebih, disamping itu ada juga bangunan gedung perpustakan dengan anggaran Rp200 juta, semuanya bersumber dari DAK tahun anggaran 2021,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesbar, Dadang Trianahadi, S.P, M.M., belum berhasil dikonfirmasi mengenai bangunan SDN 28 Krui yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung itu. Saat dihubungi melalui ponselnya dirinya mengaku sedang dalam perjalanan. “Bentar, masih dijalan,” singkat Dadang, dalam pesan melalui aplikasi WhatsApp-nya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: