Pekon Srimenanti Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT-DD

Pekon Srimenanti Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT-DD

Medialampung.co.id - Kamis (22/1) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Pekon Srimenanti, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Kegiatan musdesus yang dilaksanakan di balai pekon tersebut, juga dihadiri oleh tim Satgas Kecamatan Airhitam. Dimana sesuai dengan anjuran pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan kriteria penerima, kategori  warga miskin (pra sejahtera) yang tidak menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) seperti Program Keluarga Harapan (PKH),  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan  beberapa bentuk bantuan pemerintah lainnya masuk dalam data penerima BLT-DD. 

Disampaikan Peratin Srimenanti Seh Ahmad Widodo, dihasilkan sebanyak 23 KPM, sebagai penerima BLT-DD tersebut, sebesar Rp300 ribu perbulan, selama 12 Bulan. 

"Dalam hal penetapan KPM, BLT-DD ini dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 pekon, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan penerapannya pun harus melalui Musdesus, yang sedianya dihadiri Satgas kecamatan," tegasnya Seh Ahmad Widodo.

Terpisah ditegaskan Camat Airhitam Drs Dahlin, M.Pd. dengan telah dilaksanakannya Musdesus tersebut diharapkan, mempercepat  penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Dimana dalam pemanfaatan ADD tahun ini, terdapat Tiga poin yang diutamakan diantaranya untuk penyaluran BLT-DD.  Kemudian untuk penanganan Stunting. Berikut  pemulihan ekonomi masyarakat. 

Musdesus sebagai wujud penyampaian kepada warga bentuk keterbukaan dalam penetapan dan penyalurannya nanti. "Pada dasarnya Musdesus ini verifikasi pendataan langsung sesuai kondisi yang terjadi," ungkapnya.

Dahlin juga memberikan apresiasi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam pendataan. KPM, BLT-DD, dengan telah berhasil menentukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis). (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: