KPU Bandarlampung Gelar Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

KPU Bandarlampung Gelar Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

--

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menggelar peluncuran tahapan Pemilu 2024 secara Virtual pada Selasa (14/6) malam di kantor KPU setempat Jl. Pulau Sebesi Kecamatan Sukarame.

Hadir pada acara tersebut Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Bawaslu, Para Ketua Partai Politik, Kabag Ops Polresta Bandarlampung Kompol Oscar Eka Saputra, Dandim 0410/KBL.

Ketua KPU RI Hasyim Ashari dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara untuk pemilu yaitu 14 Februari 2024.

Dalam undang-undang No.7/2017 ditentukan bahwa kegiatan pemilu itu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Jika ditarik mundur 20 bulan dari 14 Februari 2024 maka 14 juni 2022 adalah tepat 20 bulannya.

Istilah “tahapan” dalam pemilu memang sangat populer dalam kegiatan kepemiluan, karena kata tahapan itu sendiri adalah kata yang disebutkan dalam undang-undang khususnya undang-undang kepemiluan.

Tahapan itu ibarat dalam sebuah kegiatan adalah rangkaian kegiatan dimana kegiatan itu saling berkaitan, karena kerja-kerja kepemiluan itu sistematis artinya ada beberapa sub-sub system yang jika dirangkai akan menjadi sebuah sistem kepemiluan.

Adapun terkaitan tahapan pada tanggal 9 Juni 2022 pemerintah telah mengesahkan PKPU No.3/2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Dalam PKPU tersebut ada 11 tahapan yang ditentukan Perencanaan Program dan Anggaran Serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu :

  1. Penyusunan Perencanaan Program dan anggaran (14 Juni 2022-14 Juni 2024) Penyusunan PKPU (14 Juni 2022-14 Juni 2023).

  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

  4. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022)

  5. Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

  6. Pencalonan 

    1. Anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

    2. Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota (24 April 2023-25 November)

    3. Presiden / Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

  7. Masa Kampanye (28 November 2023-10 Februari 2024)

  8. Masa Tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

  9. Pemungutan dan Penghitungan suara

    1. Pemungutan Suara (14 Februari 2024)

    2. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

    3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

  10. Penetapan Hasil Pemilu

  11. Pengucapan sumpah janji Presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD (disesuaikan dengan akhir masa jabatan)

Sementara Walikota Bandarlampung Eva mengajak masyarakat untuk mengikuti tahap tahapan Pemilu 2024 dan mengajak para pemilih pemula untuk tidak golput.

 

“Untuk adik-adik yang baru mau mengikuti pemilu ini, bunda berharap Jangan golput," ujar Eva.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: