Proses Perizinan Masih Terkendala, Status 60-an Galian C di Lambar Tetap Ilegal

Proses Perizinan Masih Terkendala, Status 60-an Galian C di Lambar Tetap Ilegal

Medialampung.co.id – Juklak-juknis terkait dengan proses penerbitan perizinan untuk galian C hingga kini belum juga terbit, padahal Undang-Undang No.3 tentang Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) telah lama disahkan tepatnya pada tahun 2020 lalu. 

Kabag Sumberdaya Alam (SDA) Sekretariat Pemkab Lambar Sri Wiyatmi mengungkapkan, jika nantinya juklak-juknis soal perizinan galian C diterbitkan, maka akan disosialisasikan kepada para pemilik galian C agar bisa segera memproses perizinan. 

"Undang-undang tentang itu (perizinan) sudah lama disahkan, tetapi sampai sekarang juklak-juknisnya belum ada, sehingga kami masih menunggu juklak-juknis tersebut dan nantinya akan disampaikan kepada pemilik galian C, dan peran Pemkab hanya sebatas koordinasi saja, namun informasi yang kami terima proses pendaftaran untuk izin galian c nantinya akan dilakukan secara online oleh pemerintah pusat,” ungkap Sri Wiyatmi. 

Lebih lanjut dijelaskan Sri, terbitnya UU No.3/2020 telah merevisi UU sebelumnya, ada perbedaan dimana kewenangan penerbitan izin Minerba itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dimana kewenangan yang sebelumnya diberikan kepada provinsi dicabut. 

"Pemkab Lambar tidak pernah menghambat dalam proses perizinan galian C, hanya saja ini karena aturan yang membatasi, apalagi dengan diberlakukannya UU No.3/2020, dan selain penerbitan izin dari pusat, untuk pengawasannya juga dilakukan pusat. Merujuk UU nomor 3/202 tersebut dipastikan untuk penerbitan izin galian C akan dilakukan oleh pemerintah pusat termasuk pengawasan sementara kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas koordinasi,” kata dia. 

Untuk diketahui, terbitnya UU No.3/2020 berdampak terdampak 60-an tambang galian C yang ada di Lambar, yang selama ini nasibnya masih terkatung-katung tanpa kejelasan.

Hingga 60-an galian C tersebut tetap beroperasi dengan menyandang status galian C ilegal, sebab Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah bertahun-tahun kadaluarsa dan terjadi kesulitan untuk mengurus perpanjangan pada saat sebelumnya menjadi kewenangan provinsi setelah diambil alih dari pemerintah daerah. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: