OSK 2020, Polres Lamteng Ringkus 51 Tersangka Kriminal

OSK 2020, Polres Lamteng Ringkus 51 Tersangka Kriminal

Medialampung.co.id - Dalam Operasi Sikat Krakatau (OSK) selama 14 hari sejak 18-31 Agustus 2020, Polres Lampung Tengah meringkus 51 tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kabag Ops. Kompol Juli Sundara dan Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara dalam konferensi pers, Jumat (4/9).

"Dalam OSK selama 14 hari, Polres dan Polsek jajaran mengungkap 62 laporan polisi. Rinciannya 4 TO dan 47 non-TO atau 51 tersangka," katanya.

Popon melanjutkan, kasus yang mendominasi adalah curat sebanyak 41 LP dengan 35 tersangka.

"Kemudian curas 11 LP dengan 8 tersangka dan curanmor 10 LP dengan 8 tersangka," ujarnya.

Barang bukti yang disita dalam kejahatan selama OSK 2020, kata Popon, sebanyak 37 motor berbagai merek, 9 unit HP, 3 kunci letter T, 3 tabung gas elpiji 3 kg, 2 ekor kambing, dan 2 dua buah pancing.

"Juga terdapat dua senpi rakitan penyerahan masyarakat. Yakni jenis revolver, 5 amunisi kaliber 38, dan 1 amunisi kaliber 5,56," ungkapnya.

Popon meminta kepada para tersangka kejahatan langsung untuk bertobat.

"Jangan dijadikan predikat preman atau residivis membuat saudara bangga! Semoga ini yang terakhir saudara berhadapan dengan saya dan menjadi orang yang berguna kepada masyarakat kedepannya," tegasnya. (rls/sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: