Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Medialampung.co.id - Polsek Way Tuba Polres Waykanan mengungkap tersangka yang diduga melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (30/11).

Tersangka berinisial SJ (29) Warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Mahbub Junaidi menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, adik ipar pelapor datang ke rumah untuk menceritakan bahwa anak pelapor yang sedang bekerja merantau di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan, yang bernama Dara (Nama Samaran) yang masih berusia 15 tahun telah menjadi korban persetubuhan dan atau perbuatan cabul oleh pelaku SJ.

Untuk memastikan informasi tersebut orang tua korban selanjutnya pada pukul 19.00 WIB datang menjemput korban dan setelah bertemu korban lalu menceritakan bahwa dirinya telah dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri lebih dari satu kali di konter Cell milik tersangka di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan.

Atas kejadian tersebut orang tua korban pergi ke Polsek Way Tuba untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 25 November 2020, sekitar pukul 22.00 WIB anggota Polsek Way Tuba mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka tanpa perlawanan.

“Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolsek Way Tuba untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: