Polsek Way Tuba Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor

Polsek Way Tuba Amankan Pelaku Curi Sepeda Motor

Medialampung.co.id - Polsek Way Tuba Polres Waykanan berhasil mengamankan Ary (33),.warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambanfan Umpu yang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan sasaran kendaraan bermotor di jalan Dusun Talang Pasundan Way Tuba Kabupaten Waykanan, Sabtu (5/9).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba IPTU Mahbud Junaidi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 04 September 2020, sekitar 07.00 WIB, telah terjadi tindak pidana curat di jalan Dusun Talang Pasundan Jaya Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan

Modusnya pelaku sebanyak 2 orang mengambil 1 unit sepeda motor merk Supra X 125 yang sedang di parkir di pinggir jalan namun saat pelaku melakukan aksi pencurian, dilihat Supriyadi, sehingga korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar. 

Terjadilah aksi kejar kejaran antara masyarakat dan pelaku, selanjutnya pelaku ARY berhasil ditangkap warga dan salah satu rekan pelaku berhasil melarikan diri (DPO) sehingga oleh warga pelaku lalu diserahkan ke Polsek Way Tuba.

Oleh petugas, selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT putih tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis pisau, sepatu, topi warna hitam dan jaket warna coklat diamankan di mako Polres Waykanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Kata IPTU Mahbud Junaidi. (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: