Polsek Pakuanratu Bekuk Satu Pelaku Begal 

Polsek Pakuanratu Bekuk Satu Pelaku Begal 

Medialampung.co.id - Polsek Pakuanratu berhasil mengamankan RO (34), warga Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara, yang diduga sebagai pelaku begal di Jalan poros Bhakti Negara Kecamatan Pakuanratu Kabupaten Waykanan, Kamis (15/10).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Rifki Bashori menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekitar pukul 17.30 WIB di jalan poros Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu, korban Vivin yang berprofesi sebagai Bidan Tanjung Rejo, mengalami pembegalan dalam perjalanan pulang dari kerja menggunakan sepeda motor jenis honda vario BE 3382 TF diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal. 

Modusnya, pelaku mengikuti korban dari belakang lalu menghadang sepeda motor korban dan langsung mengancam dengan cara menodong menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban, karena korban takut akhirnya sepeda motor diambil oleh pelaku dan berhasil melarikan diri. 

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku diamankan warga dan diamankan di Balai Desa Kampung Tanjung Rejo, kemudian warga menghubungi anggota pospol Negeri Agung, lalu anggota pospol menghubungi Kapolsek Pakuan Ratu, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek beserta anggota Polsek Pakuanratu menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku. 

Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti sepeda motor jenis honda Vario nopol BE 3382 TF (milik korban) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau milik pelaku ke Polsek Pakuan Ratu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: