Polsek Blambangan Umpu Tangkap Tersangka Pelaku Pencurian

Polsek Blambangan Umpu Tangkap Tersangka Pelaku Pencurian

Medialampung.co.id - Polsek Blambangan Umpu Polres Waykanan berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten, Kamis (3/12/).

Tersangka berinisial DS (19) warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten  Waykanan. 

Kapolres  Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin (19/10) sekitar pukul 17.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold putih, di dalam rumah korban di Kampung Sidoarjo, Umpu Semenguk.

Awalnya korban sedang pergi ke kamar mandi, kemudian handphone diletakan di atas kulkas sedang diisi daya baterainya, setelah kembali ke toko ternyata satu unit Handphone milik korban sudah tidak ada di tempat, korban berusaha mencari sambil menelpon namun ternyata HP sudah tidak aktif, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Kronologi penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB Team Tekab Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten  Waykanan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk milik korban sesuai nomor IMEI yang terdapat di handphone dan kotak Handphone korban.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: