Polsek Blambangan Umpu Tangkap DPO Pelaku Curat di Kali Way Besai

Polsek Blambangan Umpu Tangkap DPO Pelaku Curat di Kali Way Besai

Medialampung.co.id - Polsek Blambangan Umpu hari ini (31/8) berhasil meringkus TF warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan diduga DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) ranmor di Kali Way Besai Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan yang terjadi pada hari Kamis, 27 September 2018 yang lalu .

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menerangkan pada hari Kamis, 27 September 2018 pukul 17:00 WIB Putu Ariawa bersama saksi Ketut Adi Suwandane akan pulang dari mancing di kali Way Besai Kampung Sungsang Negeri Agung menuju ke tempat sepeda motor milik korban yang diletakkan di semak-semak dekat pinggir kali Way Besai.

Akan tetapi begitu terkejutnya Putu Ariawa melihat sepeda motor Honda Legenda type C 100 ML warna hitam Nopol : B 3047 TM miliknya sudah tidak ada lagi di tempat, lalu korban bersama rekan korban berusaha mencari di sekitar tempat kejadian namun tidak juga ditemukan melainkan telah hilang, sehingga keduanya akhirnya melaporkan hal itu ke Polsek Blambangan Umpu.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi mata dan masyarakat setempat maka kecurigaan tertuju kepada tersangka namun tersangka sudah tidak ada lagi di sekitar tempat kejadian hingga akhirnya pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 pukul 15:00 WIB, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. 

"Tersangka telah kami amankan di mapolsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Edy Saputra.

Sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Legenda type C 100 ML warna hitam No.Pol : B 3047 TM sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Apriyanto. 

"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: