Polsek Banjit Tangkap Dua Pelaku Curat, Salah Satunya Dihadiahi Timah Panas

Polsek Banjit Tangkap Dua Pelaku Curat, Salah Satunya Dihadiahi Timah Panas

Medialampung.co.id - Polsek Banjit Polres Waykanan berhasil mengamankan TH (32) dan KN alias Sukur (45) keduanya warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, karena diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB yang lalu, Kamis (23/9).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada  menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana curat di rumah milik Ahmat, di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.

Diduga tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu menggunakan senjata tajam jenis golok dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) buah mesin sedot air merk yasuka, 1 (satu) pack rokok merk vigour dan satu unit HP J2 prime korban.

“Korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian setelah dibangunkan oleh kakak perempuannya, bahwa Hp J2 Prime yang diletakkan di ruang tengah sudah tidak ada, kemudian korban melaporkan hal itu ke Polsek Banjit dimana akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5. juta rupiah.

"Atas laporan Ahmat kami langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (18/9) sekira pukul 19.00 WIB, unit Reskrim Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka (TH), akan menjual mesin Sedot Air ke daerah Bukit Jambi Blambangan Umpu, selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjit Aipda Salmon Okta Amdriansyah, S.H bersama anggota berhasil melakukan mengamankan tersangka dan barang bukti milik korban yang hilang dicuri, Namun ketika akan dibawa ke mako Polsek Banjit, saat di perjalanan TH mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya," ujar Kapolsek Banjit Akp Singgih Widada mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung.   

Masih menurut Singgih bahwa dari keterangan TH bahwa ia melakukan curat bersama rekannya bernama KN Alias Sukur, yang kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

“Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akan dibidik dengan pasal pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Kapolsek Banjit.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: