DPO Penggelapan Ciki Ditangkap di Depan Mapolres Lamteng

DPO Penggelapan Ciki Ditangkap di Depan Mapolres Lamteng

Medialampung.co.id - Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus DPO penggelapan pengiriman ciki, Senin (7/9) sekitar pukul 20.15 WIB.

Tersangka Mansyur (46), warga Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih, dibekuk saat berada di depan Mapolres Lamteng.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Heriyanto.

"Tersangka ditangkap berdasarkan Nomor Laporan Polisi : LP/146-B/II/2018/Polda Lpg/Res Lamteng, Tanggal 8 Februari 2018. Peristiwa terjadi di Kampung Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai, Februari 2018," katanya.

Modusnya, kata Yuda, tersangka diminta mengirimkan barang secara rutin namun barang dijual ke tempat lain.

"Tersangka diminta mengirimkan barang berupa ciki ke Pekanbaru, Riau. Tersangka dan rekannya Triono yang sudah menjalani hukuman menjual barang muatannya tanpa sepengetahuan pemilik barang. Kerugian ditaksir sekitar Rp800 juta. Tersangka sempat tertangkap namun melarikan diri dan bersembunyi," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

"Tersangka diancam hukuman empat tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: