DKP Lambar akan Gelar Sosialisasi Pedoman Pendaftaran PSAT

DKP Lambar akan Gelar Sosialisasi Pedoman Pendaftaran PSAT

Medialampung.co.id - Dalam rangka menjamin mutu dan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lambar akan menggelar sosialisasi pedoman pendaftaran PSAT.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ruspan Anwar, S.H mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Lambar banyak produk beras dalam kemasan yang diperjualbelikan baik keluar daerah maupun lokal dan produk beras kemasan tersebut belum teregistrasi secara resmi dari pemerintah.

“Untuk menjamin mutu dan keamanan maka produk beras dalam kemasan yang diperjual belikan tersebut harus teregistrasi,” ujar Ruspan

Terkait hal itu, pihaknya akan menggelar sosialisasi pendoman pendaftaran PSAT dan pesertanya sebanyak 30 orang yang terdiri dari pengusaha pengemas beras, dan pemilik pabrik atau tempat penggilingan beras dengan kemasan bermerek. Sedangkan narasumber berasal dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, serta dari Bandarlampung.

“Dasar dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pedoman pendaftaran PSAT tersebut yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.53/2018 tentang keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan,” kata dia.

Lanjut Ruspan, registrasi dimaksudkan untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen dari peredaran PSAT yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran PSAT, serta meningkatkan nilai tambah atau nilai jual dan daya saing PSAT.

“Kedepan, kita berharap beras kemasan yang dijual di daerah Lambar maupun ke luar Lambar terjamin mutu dan keamanannya. Dan ini merupakan hak konsumen untuk mendapatkan beras yang mutunya terjamin dan aman,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: