Disdikbud Pastikan PPDB 2020 Gratis 

Disdikbud Pastikan PPDB 2020 Gratis 

Medialmapung.co.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lambar Bulki Basri, S.Pd, M.M menegaskan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 tidak dipungut biaya. Artinya, semua calon peserta didik yang akan mendaftar PPDB tahun ini difasilitasi sepenuhnya oleh pemerintah.

“Pelaksanaan PPDB 2020 gratis, tak ada pungutan biaya sama sekali,” tegas Bulki.

Kata dia,  biaya pelaksanaan PPDB sudah ditunjang oleh pemerintah melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sehingga diharapkan tidak ada lagi sekolah yang melakukan pemungutan.

“BOS, salah satu itemnya untuk keperluan penerimaan peserta didik baru, termasuk pengadaan ATK (alat tulis kantor) dan lainnya telah dicover di dalamnya sehingga tidak ada lagi pemungutan,” ungkap dia.

Lanjut dia, di Kabupaten Lambar sendiri, PPDB tahun ajaran 2020/2021 untuk sekolah-sekolah negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lambar  akan dimulai  Senin (15/6) mendatang.

“Sesuai dengan jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD)  dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan dimulai sejak Senin (15/6) hingga Minggu (5/7) mendatang,” katanya

Menurut dia, terkait PPDB tahun ajaran baru ini, pihaknya telah mensosialisasikan ke sekolah melalui tatap muka kepada kepala sekolah dan berupa surat edaran (SE). Kemudian sosialisasi kepada masyarakat atau calon peserta didik baru akan dilaksanakan oleh pihak sekolah.

“Mulai Senin (8/6) petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juknis) PPDB akan mulai diluncurkan dan PPDB bisa melalui luring dan daring tapi tetap menggunakan protokol kesehatan,” ungkap dia.

Lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.44/2019 yaitu  zonasi 60%, afirmasi 20, prestasi 15% dan perpindahan orang tua 5%.

Kemudian, untuk rombongan belajar (Rombel) diharapkan jumlahnya tidak melebihi dari tahun pelajaran sebelumnya, misalnya tahun 2019 lalu menerima  9 rombel maka tahun ini diharapkan jumlahnya sama sehingga tidak boleh lebih, hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada sekolah yang tidak memiliki siswa.

“Kita juga berharap kepada pihak sekolah untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dan calon peserta didik terkait penerimaan peserta didik baru tersebut,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: