Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Musnahkan BB Sabu dan Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Musnahkan BB Sabu dan Ekstasi

Medialampung.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung musnahkan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 4.575,74 gram dan 717 butir ekstasi, Rabu (8/4).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Adhi Purboyo melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto didampingi Kabag Bin Ops Reserse Polda Lampung AKBP Mukhtar, Kasubdit I Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Sastra Buddy, Kasubdit Dua Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama dan Kasubdit Tiga Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Eko Mei membenarkan bahwa pihaknya telah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 18 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan sejak Desember 2019 hingga April 2020," ungkap Wika Hardianto.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi telah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari pihak kejaksaan. 

"Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dicampur cairan deterjen, lalu diblender dan setelah itu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," imbuhnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: