Dilaporkan Istri ke Polisi Akibat Rudapaksa Anak Tiri

Dilaporkan Istri ke Polisi Akibat Rudapaksa Anak Tiri

Medialampung.co.id - Meskipun bukan putri kandung, seharusnya seorang ayah bisa menjadi pelindung. Bukannya malah merudapaksa anak tirinya seperti yang dilakukan tersangka Yudas Pujianto (55), warga Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Kapolsek Punggur Iptu Amsar mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menangkap tersangka di rumah anak kandungnya, Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Kamis (12/11) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Tersangka ditangkap atas laporan ibu korban S (14). S dirudapaksa ayah tirinya. Ini berdasarkan laporan No.LP/617-B/XI/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR Tanggal 12 November 2020," katanya.

Terungkapnya kasus ini, kata Amsar, setelah korban bercerita kepada ibunya. "Korban cerita kepada ibunya telah dirudapaksa ayah tirinya. Mendengar cerita ini, ibu korban marah dan mengusir tersangka yang merupakan suaminya. Seminggu kemudian, kasus ini dilaporkan korban dan ibunya ke Polsek Punggur dengan membawa barang bukti pakaian korban," ujarnya.

Peristiwa pencabulan ini, kata Amsar, dilakukan tersangka ketika istri atau ibu korban bekerja. "Ibu korban ini kerja sebagai buruh berangkat pagi dan pulang sore. Korban di rumah bersama tersangka. Kejadian kali terakhirnya bulan Agustus 2020 sekitar pukul 05.00 WIB. TKP-nya di rumah Kampung Nambahrejo, Kecamatan Kotagajah," ungkapnya.

Modus tersangka, kata Amsar, masuk ke dalam kamar korban. "Masuk dalam kamar korban. Tersangka mengajak korban berhubungan intim. Korban berontak, tersangka tetap memaksa. Apalah daya, korban pasrah dirudapaksa tersangka. Tersangka mengancam tak menceritakan kepada siapapun," katanya.

Hasil pemeriksaan petugas, kata Amsar, korban sudah dicabuli tersangka sejak kelas 2 SD hingga sekarang kelas 3 SMP.  "Sejak SD dicabulinya hingga sekarang kelas 2 SMP," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Amsar, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 76e UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka  terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Kepada penyidik, ibu korban SM (45) mengaku tak menyangka suaminya tega rudapaksa anaknya.

"Tadinya, saya ya percaya aja. Namun, dengan kejadian ini saya pasrah aja. Saya serahkan ke jalur hukum," ucapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: