Dalam Dua Bulan, Polres Lampura Ungkap 34 Kasus Kejahatan

Dalam Dua Bulan, Polres Lampura Ungkap 34 Kasus Kejahatan

Medialampung.co.id - Sebanyak 32 tersangka diamankan anggota Polres Lampung Utara (Lampura), dalam kurun waktu dua bulan terakhir. 

Mereka merupakan pelaku dari 34 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampura.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudo Martono, mengatakan, tersangka diamankan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), selama dua bulan terakhir. 

Aksinya, kata Kapolres, mulai dari Pembunuhan, Curas, Curat, Curatmor, Tipu/Gelap, Judi, Cabul, Ancam, Aniaya dan Pencurian.

"Dari kasus tersebut, yang menonjol jajarannya mengamankan pelaku pembunuhan di Kecamatan Sungkai Utara. Selain itu, pihaknya mengamankan oknum PNS Lapas Waykanan pelaku penipuan dengan modus bisa menjadikan calon pegawai negeri sipil," Kata AKBP Bambang Yudho didamping, Kabag Ops Kompol Nelson dan Kasat Reskrim AKP Gigih saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Jumat (4/12).

Selain mengamankan para tersangkanya, lanjut Kapolres, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan berupa, sepeda motor 10 unit, sajam 2 bilah, kunci T 1 buah, uang tunai Rp. 419 ribu, Hp 10 unit, kompor gas 1 unit, tabung gas 5 buah dan lain lain 39 buah.

Kemudian, ketika disinggung mengenai banyaknya pelaku tindak kriminal dari luar Lampura, pihaknya sudah lebih menggiatkan patroli di jalan lintas Sumatera, serta jalan desa, melalui anggota Satuan Sabhara Polres Lampura. 

"Mari bersama-sama kita ciptakan kondusifitas kabupaten Lampura. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 Kapolres juga menghimbau agar tetap mematuhi protokol Kesehatan," jelas Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: