CJH Bisa Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

CJH Bisa Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

Medialampung.co.id - Bagi 608 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Lampung Barat yang gagal diberangkatkan tahun ini, dan sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), bisa mengajukan untuk pengembalian.

Hal tersebut menjadi salah satu poin, yang tertuang dalam surat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lambar dengan No.B-1061/Kk.08.04/3/Hj.00/06/2020, yang ditujukan kepada Kepala KUA se-kabupaten setempat.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kailani, S.Sos.I, M.M., mendampingi Kepala Kemenag Lambar Drs. Hi. Mohammad Suhanda M.Pd.I., mengatakan, dalam rangka Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.494/2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung No. B-777/Kw.08.04/2/Hj.02/06/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M, maka pihaknya meminta kepada seluruh kepala KUA agar Mensosialisasikan KMA 494 Tahun 2020 tersebut.

”Kemudian, jamaah haji yang telah melunasi Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M menjadi Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M. Selanjutnya, setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ungkapnya.

Selanjutnya, nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih akan diberikan penuh oleh BPKH kepada Jemaah Haji, dan jemaah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dengan Prosedur mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertuluis kepada Kepala Kemenag Lambar.

”Untuk persyaratannya, menyertakan Bukti Asli Setoran Lunas Bipih, Foto copy buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, Foto copy KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi,” kata dia.

Terusnya, jemaah haji yang telah menerima buku manasik tidak diberikan lagi untuk keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021 M. Jemaah haji yang telah menerima perlengkapan haji dari BPS tidak diberikan lagi pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021 M karena perlengkapan dimaksud akan digunakan pada keberangkatan pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021 M.

”Jemaah haji agar melakukan pengambilan paspor di Kantor Kementerian Agama Lambar, dan terakhir jemaah haji yang tidak dapat melakukan pengambilan paspor dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas materai 6000,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: