Cegah Penyebaran Covid-19, ASN Lambar Dilarang Mudik

Cegah Penyebaran Covid-19, ASN Lambar Dilarang Mudik

Medialampung.co.id -  Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lambar dilarang melakukan kegiatan bepergian dan atau kegiatan mudik.

Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Lambar No.060/318/09/2020 tentang perubahan atas surat edaran bupati No.060/272/09/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kabag Organisasi Setdakab Lambar Pirwan Bachtiar, S.E, M.M mengungkapkan, adapun perubahan yang dimaksud adalah larangan kegiatan bepergian dan atau kegiatan mudik, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk di satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dinyatakan bersih dan Covid-19.

Kemudian apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu izin dari atasan masing-masing.

Lalu, para kepala OPD pada pemerintah daerah Kabupaten Lambar memastikan agar ASN di lingkungan OPD yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

“Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin PNS,  PP No.30/2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil dan PP No.49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja,” tegasnya. 

Masih kata Pirwan, dalam upaya pencegahan dampak sosial (Covid-19) maka ASN agar selalu menggunakan masker ketika berada diluar atau berpergian di luar rumah tanpa terkecuali, menjaga kesehatan dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu dan hindari kerumunan. Serta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19. 

“Para kepala OPD pada pemerintah daerah Kabupaten Lambar agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19,” ungkap dia.

Selanjutnya, kata Pirwan, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lambar, ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah atau kegiatan ke luar daerah lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19, selalu menggunakan masker ketika berada atau berpergian di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (Social/Physical distancing), serta secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“SE bupati tersebut telah kita sampaikan kepada asisten, staf ahli, kepala Dinas/Badan/Inspektur/Kantor/Bagian serta camat se-Kabupaten Lambar,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: