Cabuli Anak Dibawah Umur, HY Dijebloskan ke Penjara

Cabuli Anak Dibawah Umur, HY Dijebloskan ke Penjara

Medialampung.co.id - HY (33), warga Pringsewu Barat harus mendekam di sel Mapolsek Pringsewu Kota setelah dilaporkan berbuat cabul oleh orang tua korbannya. 

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan orang tua korban, Senin (18/1) pukul 20.30 WIB. Dimana orang tua korban melaporkan bila anaknya DM (12) di duga di cabuli oleh HY. 

"Setelah adanya laporan orang tua korban maka kami langsung bergerak cepat dan dalam waktu 2 jam kami berhasil mengamankan pelaku dirumahnya," jelas Kompol Atang.

Lanjutnya saat diamankan di rumahnya di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya.

Selain mengamankan pelaku, dikatakan kompol Atang, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakain korban, kasur dan karpet lantai.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: