ASN Tak Masuk Kerja/Bolos Pasca Libur Lebaran akan Disanksi Tegas

ASN Tak Masuk Kerja/Bolos Pasca Libur Lebaran akan Disanksi Tegas

Medialampung.co.id  - Usai libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja atau membolos akan diberi Sanksi tegas  oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Darminto Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto. Ia mengatakan tidak ada alasan ASN tidak masuk kerja pada hari ini, Senin (17/5). Mengingat Pemprov Lampung telah melarang ASN dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik.

Dirinya pun mengaku telah menerima laporan dari Satuan Kerja (Satker) bahwa semua tugas dan pekerjaan dapat dikerjakan tanpa kendala dan baik. "Kita mengedepankan jaga jarak dan penerapan protokol kesehatan," ungkapnya, Senin (17/5).

Pada hari pertama kerja, pasca Libur Idul Fitri 1442 H, menurutnya tidak semua ASN di lingkungan Pemprov masuk kerja di kantor, namun ada juga yang bekerja dari rumah. Sebagai salah satu penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Karena pandemi, jadi tidak bisa memaksakan masuk 100 persen masuk, karena untuk jaga jarak. Hal tersebut supaya tidak ada cluster baru di perkantoran," jelasnya.

Lanjutnya,  Jika ditemukan ada ASN yang sengaja tidak masuk, berarti tidak disiplin. Maka, dapat dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2020.

"Kalau ditemukan ada yang tidak masuk dan ternyata sengaja berarti dia tidak disiplin dan tidak mengikuti aturan," katanya.

Ia juga menjelaskan dalam PP tersebut, disebutkan jika ASN tidak disiplin dan melanggar aturan akan dikenakan sanksi disiplin ringan seperti teguran lisan dan tertulis. Sementara, ada juga disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga penurunan pangkat.

"Semua sudah ada di PP No.53/2020. Nanti kepala satuan kerja (Satker) yang memberikan sanksi karena dia yang lebih mengetahui alasan ASN tidak masuk kerja usai libur lebaran ini," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: