Ancam Korbannya Pakai Golok, Pelaku Begal Akhirnya Diringkus

Ancam Korbannya Pakai Golok, Pelaku Begal Akhirnya Diringkus

Medialampung.co.id - Vivi Angeliya Dewi (18), warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, setahun yang lalu,menjadi korban pembegalan, tepatnya pada Senin, 10 Juni 2019 sekitar pukul 13.30 WIB. Pelajar ini dibegal di bulakan sawah Lk. VII Kelurahan Simbarwaringin.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, kasus pembegalan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/31-B/VI/2019/RES LT/Sek Trim, Tanggal  12 Juni 2019. 

"Korbannya seorang pelajar. Korban dibegal di bulakan sawah Lk. VII Kelurahan Simbarwaringin. Motor Honda BeAT warna merah hitam yang belum ada nomor polisi atau masih baru dirampas pelaku begal. Di bagasi jok ada HP Android milik korban," katanya.

Modus pelaku, kata Kurmen, korban yang mengendarai motor sendirian dihadang pelaku.

"Korban dihadang pelaku seorang diri. Korban berhenti diancam dengan golok dan diminta menyerahkan motor. Takut, korban menyerahkan motornya. Pelaku langsung kabur ke arah Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo," ujarnya. 

Dalam kasus ini, kata Kurmen, pihaknya butuh proses panjang untuk mengungkap siapa pelakunya.

"Kita pun akhirnya mengetahui siapa pelakunya. Kita menangkap tersangka Ari Saputra (24), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, di rumahnya, Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Barang bukti yang disita berupa kotak HP merek Oppo dan STNK motor," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kurmen, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: