Dalam Seminggu, Polresta Bandarlampung Ungkap 8 Kasus Narkoba dan Amankan 9 Tersangka

Dalam Seminggu, Polresta Bandarlampung Ungkap 8 Kasus Narkoba dan Amankan 9 Tersangka

--

Medialampung.co.id - Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung melaksanakan Konferensi pers hasil ungkap kasus yang dilakukan selama sepekan terakhir (27/5 - 2/6).

Konferensi pers dilakukan di Ruang Rapat Sat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kamis (2/6).

“Satnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap 8 kasus dengan 9 tersangka yang diantaranya 8 orang laki-laki dan 1 perempuan," kata Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, dengan didampingi Kasi Humas AKP Halimatus, Kamis (3/6).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu : BN, FJ, SK, MI, HA, RA, SP, DD dan RJ dengan barang bukti narkotika seperti jenis sabu dan ganja di lokasi yang berbeda-beda.

Dari keseluruhan Sat Narkoba berhasil menyita Barang bukti berupa 13,73 Gram Sabu-sabu, Daun Ganja seberat 5,67 Gram dan HP 9 (sembilan) Unit.

Gigih mengatakan bahwa, penggunaan narkoba dapat menimpa siapapun dengan berbagai level, bahkan mulai pelajar dan mahasiswa bahkan ASN dan aparat penegak hukum sekalipun yang harus diwaspadai dan perlu diantisipasi.

Lebih lanjut Gigih mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap para pelaku kejahatan narkotika.

Hal tersebut agar masyarakat Kota Bandarlampung terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Untuk para pelaku, Andri mengatakan mereka dijerat pasal pengedar pasal 114, 112, 111 (1), 127 (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika.

 

Mereka terancam dihukum pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp.1.000.000.000, maksimal Rp.10.000.000.000.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: