Perbaiki Layanan Pencatatan Nikah, Kankemenag Jalin Perjanjian Kinerja Antar Instansi

Perbaiki Layanan Pencatatan Nikah, Kankemenag Jalin Perjanjian Kinerja Antar Instansi

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Lambar, Kailani, S.Sos. I., M.M.--

Medialampung.co.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat membangun perjanjian kinerja antar instansi yakni dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Agama negeri dalam rangka memperbaiki layanan pencatatan nikah. 

Pertemuan perjanjian kinerja antar instansi itu yang dilaksanakan di kankemenag lambar pada Selasa (31/5) dan dipimpin oleh kepala Kankemenag Maryan Hasan, S.Ag, MPd.I, didampingi Kepala Seksi Bimas Islam, Kailani, S.Sos. I., M.M.

Kepala Seksi Bimas Islam, Kailani menuturkan bahwa agar pelayanan dapat dilakukan lebih transparan maka perlu adanya perjanjian kinerja. 

Sebelumnya, Bimas Islam menginisiasi terbitnya peraturan pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 yang mengatur biaya layanan pencatatan nikah dan rujuk. 

Perjanjian kinerja ini menjadi bagian dari gerakan anti korupsi, termasuk di dalamnya mencegah gratifikasi.

“Intinya, semangatnya perjanjian kinerja adalah penyederhanaan layanan tentang persyaratan nikah. Satu lagi adalah pencegahan korupsi,”ungkap Kailani.

Sebab, pihaknya ingin membangun komitmen bersama dengan Kemendagri dalam dua hal, yaitu mencegah korupsi dalam pelayanan nikah dan pertukaran data untuk menyederhanakan layanan persyaratan pencatatan nikah.

“Dengan perjanjian ini, maka KUA bisa mengakses data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Dukcapil dan sebaliknya disdukcapil juga bisa mengakses data KUA yang terkait dengan pernikahan. Dengan demikian, masyarakat sudah tidak perlu lagi meminta N1, N7 itu di kelurahan. Karena tinggal membuka secara online karena ini bisa diaplikasikan ke data di KUA," paparnya.

Masih kata dia, jika NIK yang ada pada Dukcapil itu bisa ditransfer pada setiap KUA dan diperkenankan diakses KUA, maka calon pengantin sudah lebih mudah mengakses secara online tanpa harus datang ke kantor pekon. 

“Begitu juga sebaliknya, KUA akan memberikan data tentang perubahan status perkawinan seseorang ke Dukcapil,” kata dia. 

Lebih lanjut Kailani menjelaskan perjanjian kinerja ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan integrasi data pada server Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang ada di Kemenag dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada di Kemendagri.

“Kalau sudah integrasi, Simkah bisa akses data SIAK, begitupun sebaliknya,” pungkasnya.(edi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: