Sidang Kasus Sabu M. Sulton, Kuasa Hukum Bacakan Pledoi Terdakwa
--
Medialampung.co.id - Sidang perkara pengendali puluhan kilogram sabu M. Sulton dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Selasa (24/5).
Dalam persidangan tersebut, Agus Purwono selaku kuasa hukum terdakwa mengungkapkan bahwa ada beberapa poin yang menjadi pokok dalam pembelaan terdakwa pada hari ini.
"Keberatan tadi ada beberapa poin, yang pertama terkait fakta hukum di persidangan yang sama sekali tidak disampaikan pada surat tuntutan," ungkapnya saat diwawancarai, Selasa (24/5).
Kemudian, yang kedua terkait keterangan saksi penyidik dan saksi lapas kelas 1 Surabaya yang mana dalam fakta hukum itu Dihadirkan namun dalam surat tuntutan ini tidak sama sekali dimasukkan yang mana dalam surat tuntutan ini keberatan terdakwa.
"Sedangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, penyidik menyatakan bahwa tidak pernah dilakukan kloning saat itu, dan tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan," jelasnya.
Agus juga menyampaikan, saat itu memang dilakukan kloning oleh penyidik dan dinyatakan dalam persidangan, namun penyidik tidak bisa membuktikan dalam persidangan.
"Dan saksi lain yaitu saksi lapas pun menerangkan bahwa saat di Lapas kelas I Surabaya, terdakwa pernah diperiksa dan tidak didampingi penasihat hukum dan disini bisa dilihat di surat tuntutan bahwa jaksanya bertuliskan AI Simamora sedangkan kenyataannya jaksanya adalah Roesman Yousa ini ada kekeliruan yang fatal oleh penuntut umum," tuturnya.
Lalu terkait barang bukti, sudah dijelaskan yang mana buktinya itu totalnya 97 kg, padahal total setelah ditimbang itu 92 kg.
"Jadi dasar apa sehingga JPU menyimpulkan barang bukti 97 kg," tegasnya.
Hal janggal pun disampaikan Agus Purwono yaitu dalam surat tuntutan JPU ada keterangan saksi dari Kabeta dan Bagus yang mana keterangan saksi ini tidak pernah dihadirkan dalam persidangan
"Kedua orang itu ada dalam surat tuntutan. Kedua saksi itu tidak ada dalam perkara Sulton bahkan di BAP pun tidak ada. Kenapa JPU memasukkan nama mereka berdua dalam tuntutan," tegasnya.
Selanjutnya, berdasarkan fakta hukum dipersidangan saat melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa disuruh untuk tanda tangan, tetapi ada pemaksaan, pemukulan di bagian perut dan kepala.
"Hal itu sudah diterangkan oleh terdakwa pada gelaran sidang sebelumnya. Makanya itu kita masukan dalam pledoi ini," tukasnya.
Disinggung terkait penolakan, mengapa tidak diajukan saat eksepsi, menurutnya eksepsi sudah dilakukan tapi ditolak.
"Dengan pertimbangan sudah memasuki materi pokok sehingga ditolak oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Selain itu, terkait terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, dan tanggapan dari Jaksa yang sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas, Agus berujar, hingga detik ini belum ada bukti perihal koordinasi jaksa dengan pihak lapas.
"Minggu lalu juga Hakim meminta, kalau ada tanggapan dari lapas segera ditunjukkan dalam persidangan. Tapi hingga hari ini tidak bisa menghadirkan terdakwa dan tidak bisa menunjukkan bukti surat tanggapan dari lapas. Ini kan jadi pertanyaan besar disini, apakah sudah mengirimkan surat atau belum, jadi kita belum tahu akan hal itu," imbuhnya.
"Tadi JPU bilang sudah koordinasi tapi mana belum ada, ini malah mengajukan ke majelis hakim. Tadi kan, kita dengar sendiri, JPU baru bilang akan mengajukan, kenapa tidak sedari kemarin. Ini saya lihat saat sidang lain ada terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan, kenapa rasanya sulit sekali bagi kami menghadirkan terdakwa dalam persidangan ini," pungkas Agus Purwono.
Sementara itu, saat dimintai tanggapannya, jaksa penuntut umum belum bersedia mengeluarkan pernyataan.
Sidang pun ditunda hingga 31 Mei 2022 pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: