Gerebek Kontrakan , Polsek Katibung Amankan Pengedar Narkoba dan 19 Paket Sabu

Gerebek Kontrakan , Polsek Katibung Amankan Pengedar Narkoba  dan  19 Paket Sabu

Barang bukti yang diamankan pihak berwajib --

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggerebek sebuah kontrakan di belakang taman hiburan Pantai Selaki, Desa Tarahan pada Senin 18 November 2024 

Dari penggerebekan tersebut Polsek Katibung berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba serta barang bukti 19 paket sabu 

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa penangkapan ini  bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

"Anggota langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat," ujarnya Kapolres 

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Propam Polresta Bandar Lampung Sidak Ruang Kerja Personel

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kontrakan dalam kondisi lampu mati, namun terdengar aktivitas di dalamnya. Setelah memastikan situasi, petugas mendobrak pintu kontrakan dan menemukan tiga pria tengah mengemas sabu ke dalam plastik klip bening.

Dalam penggerebekan itu, satu pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang. Upaya pengejaran dilakukan, namun karena kondisi gelap, pelaku tersebut berhasil lolos. "Kami masih terus memburu pelaku yang kabur," tegas Kapolres.

Petugas menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu siap edar, dua pirek kaca bekas pakai, satu alat hisap sabu, dua ponsel merek Xiaomi, dan 30 plastik klip bening kosong. Barang bukti ini menunjukkan aktivitas pengemasan dan peredaran narkoba di tempat tersebut.

Dua tersangka yang ditangkap adalah BA (24) dan M (27), keduanya warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Dalam interogasi awal, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial J.

BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian Bersenjata Api, Berhasil dilumpuhkan Polsek Tanjung Bintang

Polisi langsung mengembangkan kasus ini ke rumah J. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan keluarga J, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. 

"Kami terus mendalami keterlibatan J dan jaringan lainnya," tambah Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka  dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: