Pemprov Lampung dan KKP Bahas Percepatan Izin Usaha Penangkapan Ikan

Pemprov Lampung dan KKP Bahas Percepatan Izin Usaha Penangkapan Ikan

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--

Selain fokus pada migrasi izin, pertemuan juga menyoroti ketimpangan distribusi PNBP sektor perikanan. 

Saat ini, pendapatan dari sektor ini hanya dialokasikan kepada pemerintah kabupaten/kota, tanpa melibatkan pemerintah provinsi. 

BACA JUGA:Wisata Budaya Liya Togo, Warisan Abadi Wakatobi

BACA JUGA:7 Pejabat Pemprov Lampung Daftar Seleksi Terbuka Kepala Biro Kesra, Berikut Daftar Namanya

KKP tengah membahas mekanisme baru bersama Kementerian Keuangan agar distribusi manfaat bisa lebih proporsional dan mencakup seluruh tingkatan pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini, Gubernur Mirza menyatakan dukungan penuh terhadap penyederhanaan proses perizinan dan distribusi PNBP yang lebih adil. 

Menurutnya, sistem perizinan yang mudah dan terintegrasi akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta memperkuat kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap ekonomi daerah.

Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat reformasi tata kelola perizinan usaha penangkapan ikan secara menyeluruh.

BACA JUGA:Lampung Darurat Truk ODOL: Jerit Aspal Jalinsum Tak DidengarBACA JUGA:Kenapa Toner Pad Jadi Andalan dalam Dunia Skincare?

Sebagai tindak lanjut konkret, Gubernur Mirza meminta agar gerai layanan izin usaha di lapangan dibuka selama dua minggu mulai 24 Juli 2025 di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait