Disway Awards

Harga Singkong Disepakati, 13 Pabrik Tapioka di Lampung Kembali Beroperasi

Harga Singkong Disepakati, 13 Pabrik Tapioka di Lampung Kembali Beroperasi

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menemui para pengusaha Tapioka--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah sempat beberapa hari tutup pasca penetapan Pergub harga beli singkong, akhirnya para pemilik Pabrik Tapioka menemui Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, sepakat akan kembali beroperasi dengan harga yang ditentukan pemerintah. 

Para pengusaha Tapioka ini langsung ke ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur pada Selasa 25 November 2025.

13 pengusaha Tapioka dihadapan Mirza salah satunya pemilik Bumi Waras (BW), Widarto atau yang dikenal dengan Akaw mendukung harga acuan Singkong sebesar Rp.1.350 per kilogram dan refraksi 15 persen.

Itu sesuai dengan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu pada 10 November 2025.

BACA JUGA:Gali Penipuan Modus Jual Excavator, Satreskrim Polres Lambar Bekuk Pelaku di Lampung Timur

Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, mengatakan bahwa singkong yang akan dibeli pemilik pabrik memiliki beberapa kriteria.

Diantaranya yakni, yaitu; ubi kayu harus bebas tanah, batu, dan kotoran lainnya. 

- bebas bonggol dan tidak tercampur materiał selain umbi. 

- usia tanaman minimal 8 bulan, dan kondisi ubi kayu dalam keadaan baik, tidak busuk, tidak terkontaminasi bahan kimia atau zat berbahaya. 

BACA JUGA:Gelar Capacity Building BI Lampung Perkuat Skill Jurnalistik Daerah

BACA JUGA:Dinkes Lampung Barat Gencarkan Edukasi BHD, Petugas Sekolah Kopi Ikuti Pelatihan

Sementara itu, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi dan harapan atas pertemuan ini. 

"Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait