Sengketa Pilkada Pringsewu: KPU Bantah Tuduhan Kampanye di Sarana Ibadah

Sengketa Pilkada Pringsewu: KPU Bantah Tuduhan Kampanye di Sarana Ibadah

Sengketa Pilkada Pringsewu dibahas di MK, tuduhan Pemohon dipertanyakan--

 

- Paslon Nomor Urut 1 Fauzi-Laras Tri Handayani memperoleh 57.422 suara.

- Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda memperoleh 40.600 suara.

- Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Pamungkas-Umi Laila memperoleh 107.249 suara.

- Paslon Nomor Urut 4 Ririn Kuswantari-Wiryawan Sadad memperoleh 21.605 suara.

 

Namun, Paslon Nomor Urut 2 keberatan dengan hasil ini dan meminta MK membatalkan keputusan KPU Pringsewu. 

Pemohon juga mendalilkan adanya ketidakjelasan mekanisme pendaftaran calon yang melibatkan “Biro Jasa,” meski KPU menyatakan itu merujuk pada petugas helpdesk resmi yang membantu penginputan data.

Kuasa hukum Pihak Terkait menekankan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggat waktu yang ditetapkan. 

Berdasarkan peraturan, pengajuan maksimal dilakukan pada 5 Desember 2024, sementara Pemohon baru mengajukan pada 9 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: