Sengketa Pilkada Pringsewu: KPU Bantah Tuduhan Kampanye di Sarana Ibadah
Sengketa Pilkada Pringsewu dibahas di MK, tuduhan Pemohon dipertanyakan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menyatakan bahwa tuduhan adanya pelanggaran kampanye menggunakan sarana ibadah (masjid) tidak memiliki dasar yang jelas.
Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Nomor Urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, yang mempersoalkan hasil Pilkada Pringsewu.
Dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 20 Januari 2025, kuasa hukum KPU Pringsewu, Khairil Amin, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang memadai.
“Tuduhan Pemohon mengenai kampanye di tempat ibadah tidak jelas karena tidak disebutkan wilayahnya, frekuensinya, dan bukti dokumen yang mendukung,” ujar Khairil Amin.
Pemohon mengklaim bahwa kampanye di masjid dilakukan oleh Sujadi Sadat, mantan bupati dua periode Kabupaten Pringsewu sekaligus Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3.
Namun, KPU menyatakan bahwa Sujadi Sadat tidak terdaftar sebagai tim kampanye resmi Paslon 3.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Sultan, juga membantah keterlibatan Sujadi Sadat.
“Simpatisan? Kami tidak mengkonfirmasi untuk itu, Yang Mulia,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, turut menjelaskan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam aktivitas Sujadi Sadat.
Berdasarkan hasil pengawasan pada 3 November 2024, ceramah yang dilakukan Sujadi Sadat hanya merupakan agenda rutin masjid tanpa ajakan memilih, menampilkan citra diri, atau promosi program kerja Paslon 3.
“Dia (Sujadi Sadat) berceramah terkait agenda rutin masjid,” tegas Suprondi.
KPU Pringsewu telah menetapkan hasil Pilkada 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 1185 Tahun 2024. Hasil suara sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




