Kejagung Bongkar Proyek Chromebook, Nadiem Makarim Dicekal

Kejagung Bongkar Proyek Chromebook, Nadiem Makarim Dicekal

Nadiem Makarim dicekal terkait skandal chromebook Kemendikbudristek-Ilustrasi: Canva@Budi Setiawan-

BACA JUGA:Olahraga Padel Kena Pajak, Pemprov DKI Tegaskan Masuk Kategori Hiburan

Keputusan Kemendikbudristek untuk menentukan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Chromebook menjadi salah satu misteri terbesar dalam kasus ini. 

Pilihan ini dianggap sangat tidak realistis dan tidak sesuai dengan kondisi geografis serta infrastruktur di Indonesia, terutama untuk wilayah 3T yang menjadi target distribusi. 

Chromebook, yang sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil dan cepat, akan menjadi mubazir di daerah-daerah yang justru sering tidak memiliki akses internet sama sekali.

Lebih parah lagi, penggunaan laptop Chromebook ini sudah pernah diuji coba pada tahun 2019, dengan hasil yang menunjukkan perangkat tersebut tidak efisien untuk pembelajaran di wilayah dengan akses internet terbatas. 

BACA JUGA:Kementerian PU Akui Pengelolaan Anggaran Tidak Efisien, ICOR Indonesia Jadi Sorotan

"Sehingga menjadi pertanyaan, mengapa Menteri Nadiem Makarim memutuskan spesifikasi Chromebook dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021," papar Almas. 

Kejanggalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya motif tersembunyi. Pengadaan yang dipaksakan dan tidak sesuai kebutuhan ini, kata Almas, "seringkali berakar dari permufakatan jahat." 

Modus korupsi yang mungkin terjadi beragam, mulai dari mark-up harga, cashback dari penyedia, hingga dugaan pungutan liar dalam proses distribusi. 

"Kami belum mengetahui modus dari korupsinya," terang Almas, namun ia menekankan bahwa keuntungan yang didapat penyedia harus ditelisik kewajarannya.

BACA JUGA:Netizen Serbu Instagram Lamborghini Akibat Kecelakaan Tragis Tewaskan Diogo Jota

ICW meragukan kasus ini hanya melibatkan staf khusus menteri. Almas menegaskan hierarki tanggung jawab, di mana staf khusus tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp 200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pihak sentral yang berwenang melakukan rencana dan melaksanakan pengadaan, serta wajib melaporkan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran.

Kejaksaan Agung, yang hingga kini telah memeriksa lebih dari 40 saksi, menargetkan pemeriksaan terhadap PPK, kuasa pengguna anggaran, dan tentu saja Nadiem Makarim yang menjabat sebagai menteri atau pengguna anggaran saat itu. 

Nadiem telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dicekal bepergian ke luar negeri. Selain itu, Fiona Handayani (mantan staf khusus Nadiem), Ibrahim Arief (konsultan teknis Kemendikbudristek), dan Ganis Samoedra Murharyono (Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia dari Google) juga telah diperiksa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: