KPK Sita Puluhan Tanah Milik Satu Tersangka di Lampung terkait Korupsi JTTS

KPK Sita Puluhan Tanah Milik Satu Tersangka di Lampung terkait Korupsi JTTS

KPK ketika melakukan penyitaan tanah JTTS. Foto KPK--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan tanah milik salah satu tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Ya, KPK kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS yang dilakukan oleh PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018 sampai 2020.

"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024 penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta)," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa mengatakan 54 tanah milik IZ diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi Trans Sumatera. Puluhan tanah itu tersebar di wilayah Lampung.

BACA JUGA:Selama Sepekan, Ada 2 Kasus Menonjol di Polres Lamtim, Apa Itu?

Tessa menjelaskan, dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu mulai BP selaku mantan Dirut pada BUMN HK, MRS sebagai mantan Kadiv pada BUMN HK, dan pihak swasta bernama IZ.

Tessa mengatakan, dari total 54 tanah yang disita penyidik, 32 di antaranya berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Luas tanah yang disita di lokasi tersebut mencapai 436.305 m2.

Sementara 22 bidang tanah lainnya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan. Luas tanah di lokasi tersebut mencapai 185.928 m2.

"Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar," ujar Tessa.

BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Lampung Selatan Adakan Lomba Among Ajong

"Bahwa pada sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan hari ini, penyidik telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan untuk ke-54 bidang tanah yang disita tersebut," sambungnya.

Perkara Korupsi JTTS

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Sudah ada tersangka.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait