KPK Sita Puluhan Tanah Milik Satu Tersangka di Lampung terkait Korupsi JTTS
KPK ketika melakukan penyitaan tanah JTTS. Foto KPK--
BACA JUGA:Terima SPMT, Guru PPPK di Pesisir Barat Diharapkan Mampu Bekerja Dengan Baik
Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujarnya.
KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Dua di antaranya adalah mantan pejabat Hutama Karya dan seorang lagi pihak swasta. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




