Pemkab Lampung Utara Siapkan Langkah Tegas Soal Dugaan Penyewaan Aset RPH
Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lampung Utara, Andriwan, S.E., M.M.--
BACA JUGA:Traffic Light di Lampung Utara Sering Mati, Warga Resah Khawatir Kecelakaan
Darwis memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menyewakan, memberikan izin, atau menerbitkan rekomendasi terkait penggunaan lahan RPH.
“Lahan yang diperuntukkan bagi RPH adalah aset Pemda. Tidak boleh disewakan, dipindahtangankan, atau diperjualbelikan. Perbuatan itu jelas melanggar hukum dan bisa berujung pidana,” tegas Darwis.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Disbunnak akan memanggil Iyan untuk dimintai keterangan lebih lanjut agar persoalan ini menjadi jelas.
Sebagai langkah penertiban, Disbunnak Lampung Utara berencana melayangkan surat resmi penarikan lahan kepada pihak yang menguasai aset tersebut.
BACA JUGA:BEM SI Gelar Aksi di DPR, Usung Tema ‘Selamatkan Indonesia’
“Kami harus menertibkan agar tidak terjadi konflik atau sengketa di kemudian hari. Sewa-menyewa lahan Pemda itu ilegal, dan kami tidak bisa membiarkannya,” ungkap Darwis.
Ia juga menegaskan, jika terbukti ada transaksi finansial terkait penyewaan aset, kasus ini bisa ditingkatkan ke ranah hukum.
Aparat kepolisian dapat dilibatkan untuk menindaklanjuti praktik ilegal tersebut.
Langkah penarikan lahan ini dinilai strategis untuk menyelamatkan aset daerah, menjaga ketertiban, serta mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





