Kesbangpol Lampung Utara Siapkan Dana Hibah Rp1,39 Miliar untuk 38 Ormas

Kesbangpol Lampung Utara Siapkan Dana Hibah Rp1,39 Miliar untuk 38 Ormas

Ilustrasi Dana Hibah--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 38 organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Lampung Utara dipastikan akan menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Total anggaran hibah yang dialokasikan melalui APBD 2025 mencapai Rp1,39 miliar. Namun, angka tersebut tidak sepenuhnya untuk ormas. 

Kabid Ormas Kesbangpol, Sunandar, menjelaskan bahwa anggaran tersebut juga mencakup kebutuhan operasional lainnya seperti alat tulis kantor (ATK), honorarium, serta biaya perjalanan dinas (SPD).

“Dana Rp1,39 miliar itu tidak murni untuk ormas saja. Termasuk juga untuk ATK, honorer, dan SPD,” jelas Sunandar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 15 April 2025.

BACA JUGA:Piala Asia U-17 Indonesia vs Korea Utara, Garuda Muda Bidik Tiket Semifinal

Pengajuan dana hibah tahun ini tetap mengikuti prosedur dan persyaratan yang sama seperti tahun 2024. 

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai dan hanya dapat diberikan kepada ormas yang telah terdaftar resmi selama minimal dua tahun.

“Berkas harus lengkap. Setelah itu baru bisa kami ajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),” kata Sunandar.

Ia juga menekankan bahwa tidak semua pengajuan dana hibah akan disetujui. Tahun lalu, misalnya, total pengajuan dari berbagai ormas mencapai Rp6 miliar, namun hanya Rp1 miliar yang dapat direalisasikan oleh Pemkab.

BACA JUGA:Warga Rajabasa Keluhkan TPS Yang Berada di Tengah Pemukiman Sebabkan Bau Tidak Sedap

“Pada 2024, anggaran yang disetujui hanya Rp1 miliar. Itu juga termasuk ATK, honorer, dan SPD, serta dibagi untuk 52 ormas,” ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan terkait adanya temuan oleh aparat penegak hukum (APH), Sunandar memastikan bahwa tidak ada temuan terkait dana hibah tahun 2024.

“Tahun 2024 tidak ditemukan pelanggaran. Namun, pada 2023, memang ada tiga ormas yang mengembalikan dana hibah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: