Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi yang 25 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi yang 25 Kali Beraksi di Bandar Lampung

RA Dibekuk Usai 25 Kali Beraksi Curi Motor di Kota Bandar Lampung--

BACA JUGA:Operasi Sikat Krakatau 2025: 319 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap Polda Lampung

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 13 anak kunci letter T yang kerap digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak motor. 

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa RA dan D memang pemain lama yang sudah terlatih dalam menjalankan pencurian kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 

Jika terbukti di pengadilan, ancaman hukumannya tidak main-main, yakni kurungan penjara maksimal sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait