Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi yang 25 Kali Beraksi di Bandar Lampung
RA Dibekuk Usai 25 Kali Beraksi Curi Motor di Kota Bandar Lampung--
BACA JUGA:Operasi Sikat Krakatau 2025: 319 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap Polda Lampung
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 13 anak kunci letter T yang kerap digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak motor.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa RA dan D memang pemain lama yang sudah terlatih dalam menjalankan pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti di pengadilan, ancaman hukumannya tidak main-main, yakni kurungan penjara maksimal sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




