Diduga Cabuli Remaja di Bandar Lampung, Seorang WNA Asal China Dilaporkan Polisi
WNA Cina ditahan imigrasi Lampung usai diduga cabuli remaja di bawah umur--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama XIN LI (31), Saat ini menjalani detensi atau penahanan di kantor imigrasi kelas 1 Kota Bandar Lampung.
Diketahui WNA tersebut sebelumnya dilaporkan telah membawa kabur dan diduga mencabuli remaja putri di bawah umur, asal Kabupaten Lampung Barat.
Peristiwa itu terungkap, setelah pihak keluarga pelapor mengetahui putrinya yang berinisial BG (16), dibawa oleh WNA itu ke sebuah kamar penginapan, di daerah Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, pada akhir bulan Mei 2025 lalu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes POL Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan pihaknya menerima laporan resmi dari pihak keluarga, serta masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.
BACA JUGA:Curi Ponsel di Warung Ayam Geprek, Residivis di Bandar Lampung Kembali Ditangkap
lanjutnya, sejauh ini terkendala masih menunggu hasil visum dari rumah SAKIT, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut terkait laporan dari keluarga korban.
“Bener kita sudah menerima laporan resmi dari pihak keluarga, saat ini pihak kita tengah menunggu hasil visum yang tengah dilakukan oleh pihak rumah sakit untuk melakukan proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Selain itu dirinya menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah meminta keterangan korban dan keluarga, sebagai dasar bahan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, kasi intelijen dan penindakan Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, Washono, menyampaikan penahanan terhadap WNA asal China dilakukan setelah menerima pelimpahan dan koordinasi dari pihak kepolisian polresta Bandar Lampung.
BACA JUGA:Hendak Kabur ke Pulau Jawa, Pelaku Curanmor di 10 TKP di Bandar Lampung Ditangkap
Dalam pemeriksaan pihak imigrasi, WNA XIN LI itu datang ke provinsi Lampung dengan menggunakan visa kunjungan, untuk mengunjungi teman wanitanya yang masih di bawah umur.
Keduanya berkenalan melalui Media Sosial, serta membuat janji bertemu di wilayah kota Bandar Lampung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kita lakukan diketahui bahwa, keduanya sendiri berkenalan melalui Media Sosial dan kemudian melakukan janji untuk bertemu di Wilayah Kota Bandar Lampung,” ucapnya.
Dalam kasus ini, pihak imigrasi masih terus berkoordinasi dengan polresta Bandar Lampung, guna menentukan proses hukum dan pelanggaran terhadap WNA asal China tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




