Galang Dana Ilegal, Dua Warga Negara Pakistan Diamankan Imigrasi Bandar Lampung

Galang Dana Ilegal, Dua Warga Negara Pakistan Diamankan Imigrasi Bandar Lampung

Dua WNA Pakistan ditangkap imigrasi Bandar Lampung karena galang dana ilegal di masjid-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan karena diduga terlibat dalam penggalangan dana ilegal.

WNA tersebut diketahui bernama Abdul Rahman dan Husain. Mereka berhasil diamankan petugas di sebuah penginapan di Jagabaya, Kedamaian, Bandar Lampung, pada 7 Juli 2025.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, menyampaikan bahwa dua WNA tersebut diamankan setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas dua pria asing yang melakukan penggalangan dana yang diduga ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua WNA tersebut telah melakukan penggalangan dana selama satu minggu di wilayah Bandar Lampung, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp3 juta. Uang tersebut kemudian telah dikirim ke Pakistan.

BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk dan RSD Ryacudu

“Dari hasil pemeriksaan yang telah kita lakukan, kedua WNA diamankan setelah kita menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas dua pria asing yang melakukan penggalangan dana yang diduga ilegal,” jelas Kepala Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail.

Adapun modus pelaku adalah dengan mendatangi masjid-masjid dan meminta sumbangan kepada warga untuk pembangunan masjid di negara Pakistan.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berkeliling ke sejumlah masjid dan meminta sumbangan kepada warga dengan alasan untuk pembangunan masjid di negara asal mereka,” kata Said.

Sebelum melancarkan kegiatannya di Lampung, diketahui keduanya sempat tinggal di Jakarta.

BACA JUGA:SK PPPK Lampung Utara Belum Terbit, Kasus Pemalsuan Dokumen Jadi Kendala

Said juga menuturkan bahwa kedua warga Pakistan itu masuk ke Indonesia sekitar satu bulan lalu dengan menggunakan visa kunjungan.

Pihak Imigrasi mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat kegiatan serupa tanpa surat izin yang jelas, terlebih yang dilakukan oleh orang asing, agar tidak terjadi kerugian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: