Dewan Khos Pagar Nusa Lampung Somasi Rapat Konferwil
Dewan Khos Pagar Nusa Lampung layangkan Somasi Rapat Konferwil. foto -- dok.--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polemik internal mencuat di tubuh Pimpinan Wilayah (PW) Pagar Nusa Provinsi Lampung menyusul pelaksanaan Rapat Persiapan Konferensi Wilayah (Konferwil) yang telah digelar pada 6 Desember 2025 lalu di Gedung PWNU Provinsi Lampung.
Dewan Khos, Majelis Pendekar, Pengurus Harian, serta unsur kepengurusan PW Pagar Nusa Provinsi Lampung secara resmi menyatakan sikap dan melayangkan somasi tegas kepada Ketua PW Pagar Nusa Lampung, karena menilai kegiatan tersebut tidak sah dan cacat secara organisatoris.
Pernyataan sikap itu disampaikan sebagai respons atas pelaksanaan rapat yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta ketentuan organisasi Pagar Nusa.
Wakil Sekretaris PW Pagar Nusa Provinsi Lampung, Zaini Santoso, S.Pd.I., S.HI., M.Pd., mengatakan bahwa sejak awal pelaksanaan rapat persiapan Konferwil tersebut telah menyisakan persoalan serius, khususnya dalam aspek administrasi dan mekanisme pengambilan keputusan organisasi.
BACA JUGA:Golden Bridge Limpakuwus, Daya Tarik Wisata Malam Bernuansa Hangat di Banyumas
“Fakta yang tidak bisa dibantah, seluruh surat dan dokumen kegiatan Rapat Persiapan Konferwil hanya ditandatangani oleh Ketua PW, tanpa adanya tanda tangan Sekretaris. Padahal, dalam tata kelola organisasi, setiap keputusan dan administrasi resmi wajib ditandatangani secara bersama oleh Ketua dan Sekretaris,” kata Zaini, Minggu, 14 Desember 2025.
Menurut Zaini, kekeliruan administrasi tersebut bukan persoalan teknis semata, melainkan mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar pengelolaan organisasi.
Ia menilai, pengabaian peran sekretariat berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola PW Pagar Nusa Lampung ke depan, sekaligus merusak sistem organisasi yang selama ini dijaga secara kolektif.
Selain persoalan administrasi, rapat persiapan Konferwil tersebut juga dinilai mengabaikan prinsip kolektif-kolegial yang menjadi roh kepemimpinan organisasi.
BACA JUGA:Jejak Megalitikum dan Kehidupan Adat di Lereng Gunung Inerie: Desa Wisata Tiworiwu
Zaini menyebutkan, sejumlah unsur pimpinan wilayah tidak dilibatkan dan bahkan tidak menerima undangan resmi dalam pelaksanaan rapat tersebut.
“Rapat ini tidak melibatkan Wakil Ketua I, II, III, dan IV, juga tidak mengundang unsur sekretariat serta pengurus harian PW. Ini jelas mencederai prinsip kolektif-kolegial, karena keputusan strategis organisasi seharusnya dibahas dan diputuskan secara bersama, bukan sepihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme kolektif-kolegial bukan sekadar formalitas struktural, melainkan bagian dari etika organisasi yang bertujuan menjaga soliditas, transparansi, dan akuntabilitas kepemimpinan. Ketika prinsip itu diabaikan, maka potensi konflik internal menjadi tidak terelakkan.
Atas dasar tersebut, Dewan Khos, Majelis Pendekar, dan Pengurus Harian PW Pagar Nusa Provinsi Lampung secara resmi menyatakan somasi tegas kepada Ketua PW.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




