Disway Awards

Kasus Pencabulan Oknum PNS Pringsewu Mandek, Penyidik Polda Lampung Dinilai Lamban

Kasus Pencabulan Oknum PNS Pringsewu Mandek, Penyidik Polda Lampung Dinilai Lamban

ILUSTRASI: Oknum PNS yang diduga melakukan pencabulan terhadap sepupunya masih belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai Tersangka--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. 

Orang tua korban pun mulai mempertanyakan keseriusan penyidik Polda Lampung dalam menuntaskan perkara ini.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik dari Polda Lampung dikabarkan telah menerima surat P19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Surat tersebut merupakan bentuk pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.

BACA JUGA:Kedungu, Eksotisme Pasir Hitam nan Tenang dan Instagramable di Bali

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pria berinisial A, warga Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Namun, meskipun status tersangka telah ditetapkan, hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Arnold, ayah korban, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya proses penanganan oleh pihak kepolisian. 

Ia menyebut bahwa terakhir kali dirinya mendapat informasi, penyidik meminta waktu selama satu minggu untuk melengkapi berkas perkara usai menerima surat P19. Namun, setelah itu tidak ada lagi kabar lanjutan dari penyidik.

BACA JUGA:Bulog Gerak Cepat Selidiki Temuan Kutu dalam Beras Bapang di Kecamatan Palas

“Terakhir itu berkasnya dinyatakan P19 oleh pihak kejaksaan. Kemudian penyidik minta waktu selama satu minggu untuk melengkapi berkas-berkasnya. Namun sampai saat ini belum ada kabar lagi dari penyidik dan hilang begitu saja,” ujar Arnold saat diwawancarai pada Senin, 4 Agustus.

Arnold menyatakan kekhawatiran karena hingga kini pelaku belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran. 

Ia menilai bahwa lambannya proses hukum ini sangat meresahkan, terlebih mengingat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyangkut kehormatan dan masa depan anaknya.

“Saya sendiri cukup was-was dengan jalannya kasus ini. Pelakunya sudah ditetapkan jadi tersangka sejak lama, tapi belum juga ada penahanan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: