Hendak Kabur ke Pulau Jawa, Pelaku Curanmor di 10 TKP di Bandar Lampung Ditangkap
Hendak Kabur ke Pulau Jawa, Pelaku Curanmor di 10 TKP di Bandar Lampung Ditangkap--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Utara berhasil menangkap RH (28), warga Desa Peniangan, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Ia ditangkap atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). RH ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di 10 lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.
"Pelaku ini sudah melakukan curanmor di 10 tempat berbeda. Mereka selalu beraksi berempat, dengan target motor milik warga pada waktu subuh, khususnya di sekitar masjid atau pasar," jelas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu, 4 Juni 2025.
BACA JUGA:Polisi Klarifikasi Video Viral Penangkapan Saat Pesta di Kotabumi, Tersangka Bawa Pil Ekstasi
Komplotan curanmor asal Lampung Timur tersebut terdiri dari empat orang. Dua pelaku berinisial D dan M telah lebih dahulu ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, berinisial N, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"RH berperan sebagai pemantau lokasi dan menerima bagian sebesar Rp1 juta untuk setiap motor yang berhasil dijual," tambah Kapolresta.
Motor-motor hasil curian dijual di wilayah Peniangan dan sebagian dijual ke Jakarta.
Kapolsek Telukbetung Utara, AKP Martoyo, menambahkan bahwa para pelaku biasa beraksi menjelang waktu sahur hingga usai salat Subuh.
BACA JUGA:Tragis! Jasad Wanita Hamil di Tulang Bawang Ternyata Dibunuh Calon Suami
"Sasaran mereka adalah warga yang sedang menunaikan salat Subuh di masjid serta pedagang yang mulai beraktivitas di pasar," ujar AKP Martoyo.
Dari total sepuluh unit sepeda motor yang dicuri, sembilan di antaranya merupakan motor jenis matik. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat serta satu celana jeans yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




